This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

[Toharoh] Syarat-syarat Sahnya Shalat yang Wajib Dipahami

Shalat adlh kewajiban bagi tiap muslim baligh dan berakal yg harus dilakukan sesuai Syarat dan Rukunnya. Jika sholat dilakukan tak sesuai syarat maka shalatnya tak sah, dan apabila tak sesuai rukun maka batallah shalatnya (jika memang disengaja).

(Pelajari juga: Rukun-rukun Shalat yg Wajib di Pahami)

Untuk itu, memahami syarat dan rukun shalat wajib hukumnya bagi kita sebagai orang muslim.
Adapun untuksyarat sahnya shalat secara lengkapakan kami sajikan dihalaman ini, diantara yaitu; masuk waktu, Suci dari hadats kecil dan besar, menutup aurat, menghadap kiblat, dan yg terakhir adlh niat. Untuk lebih jelasnya, silakan simak ulasan selengkapnya tentang Syarat-syarat Sahnya Shalat berikut ni :

Syarat-syarat Sahnya Shalat yang Wajib Dipahami
Ilustrasi : Waktu shalat - Syarat Sahnya Shalat
Syarat Sah Shalat yg Wajib Dipahami#1 Mengetahui Masuknya Waktu Shalat
Seperti yg kita ketahui, Shalat yg diwajibkan dlm sehari semalam yaitu ada 5 waktu, diantara yaitu shalat subuh, dzuhur, asyar, maghrib dan isya. Dari kelimat sholat tersebut memiliki waktu yg berbeda-beda. Maka tidaklah sah shalat seseorang jika dilakukan sebelum masuk waktu dan/atau sesudah keluar (habis) waktu shalat, kecuali ada udzur.

Allah SWT berfirman :
Ø¥ِÙ†َّ الصَّÙ„َاةَ Ùƒَانَتْ عَÙ„َÙ‰ الْÙ…ُؤْÙ…ِÙ†ِينَ Ùƒِتَابًا Ù…َّÙˆْÙ‚ُوتًا
Artinya :
“... Sesungguhnya shalat itu adlh kewajiban yg ditentukan waktunya atas orang-orang yg beriman.” (QS, An-Nissa' : 103)

#2 Suci Dari Hadats Kecil dan Besar
Syarat sahnya shalat yg kedua yaitu suci dari hadats kecil dan hadats besar. Sebagaimana Firman Allah SWT dlm Al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 6 yg berbunyi :
Ø£َÙŠُّÙ‡َا الَّØ°ِينَ آمَÙ†ُوا Ø¥ِØ°َا Ù‚ُÙ…ْتُÙ…ْ Ø¥ِÙ„َÙ‰ الصَّÙ„َاةِ فَاغْسِÙ„ُوا ÙˆُجُوهَÙƒُÙ…ْ ÙˆَØ£َÙŠْدِÙŠَÙƒُÙ…ْ Ø¥ِÙ„َÙ‰ الْÙ…َرَافِÙ‚ِ ÙˆَامْسَØ­ُوا بِرُØ¡ُوسِÙƒُÙ…ْ ÙˆَØ£َرْجُÙ„َÙƒُÙ…ْ Ø¥ِÙ„َÙ‰ الْÙƒَعْبَÙŠْÙ†ِ ۚ ÙˆَØ¥ِÙ† ÙƒُنتُÙ…ْ جُÙ†ُبًا فَاطَّÙ‡َّرُوا
Artinya :
“Hai orang-orang yg beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dgn siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dgn kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah...” (QS. Al-Maa-idah : 6).

Dan hadits Ibnu 'Umar, Nabi SAW bersabda:
لاَ ÙŠَÙ‚ْبَÙ„ُ اللهُ صَلاَØ©ً بِغَÙŠْرِ Ø·َÙ‡ُÙˆْرٍ
Artinya :
"Allah tak menerima shalat (yang dikerjakan) tanpa bersuci."

Maka tidaklah sah sholat seseorang jika dilakukan dlm keadaan tak suci, baik suci dari hadat besar maupun hadats kecil. Untuk mensucikan diri dari hadats kecil yaitu dgn melakukan wudhu (Pelajari juga: Lafadz Niat Wudhu Lengkap) , adapun untk mensucikan diri dari hadats besar yaitu dgn mandi wajib / junub. (Pelajari juga: Lafadz Niat Mandi Wajib Lengkap)
Selain suci dari kedua hadats yg sudah disebutkan diatas, kesucian baju (pakaian), badan, dan tempat yg digunakan untk shalat jg menjadi syarat sahnya shalat. Dalil bagi disyaratkannya kesucian baju adlh firman Allah:
ÙˆَØ«ِÙŠَابَÙƒَ فَØ·َÙ‡ِّرْ
Artinya :
“Dan Pakaianmu bersihkanlah.” (QS. Al-Muddatstsir : 4)

Adapun dalil bagi disyaratkannya kesucian badan adlh sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada 'Ali. Dia menanyai beliau tentang madzi dan berkata:
تَÙˆَضَّØ£ْ ÙˆَاغْسِÙ„ْ Ø°َÙƒَرَÙƒَ
Artinya :
"Wudhu' dan basuhlah kemaluanmu."

Beliau berkata pd wanita yg istihadhah:
اِغْسِÙ„ِÙŠْ عَÙ†ْÙƒِ الدَّÙ…َ ÙˆَصَÙ„ِّÙŠْ
Artinya :
"Basuhlah darah itu darimu dan shalatlah." (Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (I/42, dan 428 no. 331)], Shahiih Muslim (I/261 no. 333), Sunan at-Tirmidzi (I/82 no. 125), Sunan Ibni Majah (I/203 no. 621), Sunan an-Nasa-i (I/184))

Adapun dalil bagi sucinya tempat adlh sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada para Sahabatnya di saat seorang Badui kencing di dlm masjid:
Ø£َرِÙŠْÙ‚ُÙˆْا عَلى بَÙˆْÙ„ِÙ‡ِ سَجْلاً Ù…ِÙ†ْ Ù…َاءٍ
Artinya :
“Siramlah air kencingnya dgn air satu ember.”

#3 Menutup Aurat
Syarat sahnya sholat selanjutnya yaitu menutup aurat. Disini ada perbedaan antara aurat laki-laki dan perempuan. Dimana aurat laki-laki sebatas dari pusar hingga lutut, sedangkan aurat perempuan hampir seluruh badan, kecuali muka dan kedua telapak tangan.

Allah SWT berfirman :
ÙŠَا بَÙ†ِÙŠ آدَÙ…َ Ø®ُØ°ُوا زِينَتَÙƒُÙ…ْ عِندَ ÙƒُÙ„ِّ Ù…َسْجِدٍ
Artinya :
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yg indah di tiap (memasuki) masjid...” (QS. Al-A'raaf 31).

Yiatu tutuplah aurat kalian jika ingim melaksanakan shalat, karena orang-orang musyrik thawaf mengelilingi Ka'bah dlm keadaan telanjang bulat, maka turunlah ayat di atas (sebagaimana yg disebutkan dlm shahih Muslim)

Hadits yg diriwayatkan oleh Aisyah bahwa Nabi SAW bersabda :

لاَ ÙŠَÙ‚ْبَÙ„ُ الله صَلاَØ©َ Ø­َائِضٍ Ø¥ِلاَّ بِØ­ِÙ…َارٍ
Artinya :
“Allah tak menerima shalat wanita yg sudah haidh (baligh) kecuali dgn mengenakan penutup kepala / khimar (tudung/jilbab).”

Aurat laki-laki antara pusar dan lutut. Sebagaimana dlm hadits ‘Amr bin Syu'aib Radhiyallahu anhum, dari ayahnya, dari kakeknya, secara marfu’:

Ù…َا بَÙŠْÙ†َ السُّرَّØ©ِ ÙˆَالرُّÙƒْبَØ©ِ عَÙˆْرَØ©ٌ
Artinya :
“Antara pusar dan lutut adlh aurat.” - (Hasan: [Irwaa’ul Ghaliil (no. 271)], diriwayatkan oleh ad-Daraquthni, Ahmad, dan Abu Dawud)

Dari Jarhad al-Aslami, ia berkata, “Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam lewat ketika aku mengenakan kain yg tersingkap hingga pahaku terlihat. Beliau bersabda:

غَØ·ِّ فَØ®ِØ°َÙƒَ فَØ¥ِÙ†َّ الْفَØ®ِØ°َ عَÙˆْرَØ©ٌ
Artinya :
"Tutuplah pahamu. Karena sesungguhnya paha adlh aurat."

Sedangkan bagi wanita, maka seluruh tubuhnya adlh aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

الْÙ…َرْØ£َØ©ُ عَÙˆْرَØ©ٌ
Artinya :
“Wanita adlh aurat.”

#4 Menghadap ke Kiblat
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

فَÙˆَÙ„ِّ ÙˆَجْÙ‡َÙƒَ Ø´َØ·ْرَ الْÙ…َسْجِدِ الْØ­َرَامِ ۚ ÙˆَØ­َÙŠْØ«ُ Ù…َا ÙƒُنتُÙ…ْ فَÙˆَÙ„ُّوا ÙˆُجُوهَÙƒُÙ…ْ Ø´َØ·ْرَÙ‡ُ
Artinya :
“... maka palingkanlah wajahmu ke Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu (sekalian) berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya...” (QS. Al-Baqarah : 150)

Juga sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam terhadap orang yg buruk dlm shalatnya:

Ø¥ِØ°َا Ù‚ُÙ…ْتَ Ø¥ِÙ„َÙ‰ الصَّلاَØ©ِ فَØ£َسْبِعِ الْÙˆُضُÙˆْØ¡َ Ø«ُÙ…َّ اسْتَÙ‚ْبِÙ„ِ الْÙ‚ِبْÙ„َØ©َ
Artinya :
“Jika engkau hendak shalat, maka berwudhu'lah dgn sempurna. Kemudian menghadaplah ke Kiblat...” (HR. Bukhari dan Muslim)

#5 Niat
Syarat sahnya shalat yg terakhir yaitu niat. Niat adlh keinginan kuat untk melakukan ibadah dlm rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT. Shalat tak sah tanpa adanya niat, dan niat sama sekali tak bisa gugur, karena niat tak akan gugur kecuali dgn hilangnya akal. Maka ketika akal itu hilang, gugurlah tanggung jawab (perintah syariat) karena akal merupakan poros suatu tanggung jawab.

Para ulama sepakat bahwa niat merupakan syarat sahnya shalat. Landasannya adlh firman Allah SWT yg berbunyi :

ÙˆَÙ…َا Ø£ُÙ…ِرُوا Ø¥ِلا Ù„ِÙŠَعْبُدُوا اللَّÙ‡َ Ù…ُØ®ْÙ„ِصِينَ Ù„َÙ‡ُ الدِّينَ Ø­ُÙ†َفَاءَ
Artinya :
"Padahal mereka tak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dgn memurnikan ketaatan kepada-Nya". (QS. Al-Bayyinah : 5)

Dan jg sabda Nabi SAW yg berbunyi :
Ø¥ِÙ†َّماَ اْلأَعْÙ…َالُ بِالنِّÙŠَّاتِ، ÙˆَØ¥ِÙ†َّÙ…َا Ù„ِÙƒُÙ„ِّ امْرِئٍ Ù…َانَÙˆَÙ‰
Artinya :
"Sesungguhnya amal itu tergantung kepada niatnya, dan tiap orang akan mendapatkan apa yg dia niatkan" (HR. Bukhari dan Muslim)

(Pelajari juga: Lafadz Niat Shalat Fardhu 5 Waktu Lengkap Arab, Latin dan Artinya)

Itulah beberapa Syarat-syarat Sahnya Shalat yg wajib kita pelajari dan pahami. Tanpa mengetahui dan memahami syarat dan rukun shalat, maka shalat kita tak sah. Demikian yg dpt kami sampaikan, mudah-mudahan apa yg sudah kami share di Blog Khusus Doa dpt bermanfaat bagi para pembaca semua. Terima Kasih.

Sumber Referensi : almanhaj.or.id

source : http://khususdoa.blogspot.com, http://hipwee.com, http://okezone.com

0 Response to "[Toharoh] Syarat-syarat Sahnya Shalat yang Wajib Dipahami "

Post a Comment

Contact

Name

Email *

Message *