hotsvidz.blogspot.com - Pengertian negara hukum | Apa itu negara hukum? Pengertian negara hukum, merupakan kebalikan dari pengertian negara kekuasaan (machstaat). Dasar pemikiran yg mendukungnya adlh kebebasan rakyat (liberte du citoyen), bukannya kebesaran negara (gloire de l'etat) (baca pengertian negara). Tujuannya ialah untk memelihara ketertiban umum (rechts orde).
Berdasarkan Teori Trias Politika yg diajarkan oleh Montesqieu timbul berbagai macam pendapat mengenai sifat negara hukum. Beberapa ahli mengatakan bahwa pengertian negara hukum adlh sesuatu negara yg mengurangi hak hak dasar warganegaranya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Ada yg mengajarkan, bahwa yg menjdai syarat pokok ialah kebebasan pengadilan- kebebasan untk melakukan kontrol sosial terhadap segala tindakan dari alat alat kekuasaan negara.
Ada yg mengatakan pengertian negara hukum adlh negara yg didalamnya segala apa yg terjadi antara yg menjalankan kekuasaan negara, antara penguasa dan warganegara dan antara sesama warganegara. terdapat pengawasan yg berdasarkan hukum. Baik dlm tatacara mengadili maupun dlm pelaksanaan keputusannya.
source : http://pinterest.com, http://okezone.com
0 Response to "[Sosial] Pengertian Negara Hukum "
Post a Comment