This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

[Info Publik] PERHITUNGAN DENDA STNK YANG TERLAMBAT BAYAR

hotsvidz.blogspot.com - Info Publik - Mengenal Istilah Dan Singkatan Dalam STNK Dan Perhitungan Denda STNK Yang Terlambat Membayar, Jika sudah memiliki kendaraan bermotor entah itu roda 2 / roda 4 kewajiban jangan sampai lupa, yaitu membayar pajak tiap tahun-nya. Kalau sudah kena denda kita pasti gak bisa protes padahal kita tak paham istilah singkatan dlm STNK itu apa lagi perhitungan dendanya kok bisa segitu. Apalah kita berhak tau soal itu semua? ya harus tau biar tak penasaran, dari masalah inilah mari kita mengenal bersama sama istilah singkatan dlm STNK dan perhitungan dendanya karena saya sendiri jg masih tahap belajar dan kurang ngerti masalah ini, padahal dulu 5 tahun yg lalu saya jg pernah kena denda keterlambatan tapi saya terima saja dan malas membahasnya karena sudah jelas saya yg bersalah kenapa bisa lalai dan lupa batas kadaluarsa-nya.

PERHITUNGAN DENDA STNK YANG TERLAMBAT BAYAR
PERHITUNGAN DENDA STNK YANG TERLAMBAT BAYAR & ISTILAH SINGKATAN-NYA
  • BIAYA ADM (Biaya administrasi) : Untuk motor baru tak dikenakan dan apabila ganti plat nomor (5 tahun sekali) / balik nama dikenai biaya ADM.
  • BBN KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor) : Besarnya 10% dari harga motor (off the road)/harga faktur untk motor baru, dan motor bekas(second) sebesar 2/3 pajak (PKB) nya.
  • PKB (Pajak kendaraan bermotor) : Besarnya 1, 5% dari nilai jual motor dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual motor.
  • SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) : Sumbangan ni dikelola oleh jasa raharja.
  • Denda Pajak Kendaraan Bermotor : Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.
Perhitung pajak dan denda STNK :
  • Perhitungan Denda PKB : 25% per tahun
  • Jika Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
  • Jika Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
  • Denda SWDKLLJ : Rp 32.000, - untk roda 2 sedankan untk roda 4. Rp100.000, -
Contoh Perhitungan:
  • Mas Bejo memiliki kendaraan roda dua (motor) dan terlambat melakukan pembayaran selama 6 (enam) bulan. Jumlah nominal PKB yg tertera di STNK sebesar Rp 232.000, - dan SWDKLLJ Rp 35.000, - maka denda atas keterlambatan pembayaran tersebut yaitu sebesar (Rp232.000 x 25% x 6/12 ) + (Rp 32.000) = Rp 61.000, -
  • Jadi jumlah total yg harus dibayarkan oleh Mas Bejo sebesar: Rp 232.000 + Rp35.000 + Rp 61.000 = Rp 328.000, -
Nah begitu perhitungan-nya jadi harus dilihat dulu jumlah pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas jalan. Begitulah artikel tentang Mengenal istilah Singkatan Dalam STNK dan Perhitungan Denda Jika terlambat Membayar..

Sumber : http://sekedarcatatan.net/
http://otomotif.kompas.com/

other source : http://docstoc.com, http://tempo.co, http://abuazmashare2014.blogspot.com

0 Response to "[Info Publik] PERHITUNGAN DENDA STNK YANG TERLAMBAT BAYAR"

Post a Comment

Contact

Name

Email *

Message *