This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

Poligami Lebih dari Empat Istri

hotsvidz.blogspot.com - A.Pendahuluan Tahun lalu Indonesia sempat dihebohkan dgn terbongkarnya praktik poligami Eyang Subur yg memiliki delapan istri. Habib Selon sempat menanyakan jumlah istri kepada Eyang Subur. Dari situ, ia mengetahui bahwa Eyang Subur memiliki delapan istri. Mendengar pengakuan itu, Habib terkejut. "Kami pertanyakan lagi, pak Subur apakah benar Anda punya istri sembilan? Jawab dia, 'tidak Habib, istri saya delapan'. Kaget saya, saat itu jg kami minta yg empat istrinya diceraikan dan diberi uang, " terang Habib.[1] Yang lebih mengherankan, adlh kisah Bello Abubakar. Muhammed Bello Abubakar lahir pd tahun 1924, dia adlh ayah bagi 170 anak dari 86 istri. Dengan jumlah itu, Bello Abubakar dinobatkan sebagai pria pemilik istri terbanyak di dunia. Bello seorang Nigeria asli, kampung halamannya adlh sebuah desa kecil bernama Bida. Dia mengaku sangat bahagia memiliki keluaga besar dan sangat menyayangi semua istri dan anak-anaknya. Sebagai seorang muslim, Bello Abubakar dianggap telah melanggar syariah, karena di dlm Islam, pria hanya boleh menikahi maksimal empat orang wanita. Dan karena itu pulalah sehingga Bello pernah didakwa bersalah oleh hukum syariah dan dimasukkan ke dlm penjara.[2] Dua kasus di atas merupakan contoh praktik poligami yg dilarang. Sebab, di dlm Islam hanya dibolehkan menikahi empat istri dlm waktu yg sama. Oleh karenanya, akan kami bahas tentang poligami yg melebihi batas maksimal dlm Islam.

B.Definisi Poligami Secara etimologis kata poligami berasal dari bahasa Yunani, yaitu gabungan dari dua kata: poli / polus yg berarti banyak dan gamein dan gamos yg berarti perkawinan. Dengan demikian poligami berarti perkawinan yg banyak. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, poligami berarti sistem perkawinan yg salah satu pihak memiliki / mengawini beberapa lawan jenisnya di waktu yg bersamaan. Dengan definisi tersebut, sebenarnya istilah poligami bisa dipakai bagi pria yg menikahi beberapa wanita dlm satu waktu / wanita yg menikah dgn beberapa pria dlm satu waktu. Hanya saja, poligami sudah lumrah digunakan bagi pria yg menikahi lebih dari seorang wanita. Walau istilah yg lebih khusus untk perilaku tersebut adlh poligini. Dan istilah khusus yg digunakan bagi wanita yg mempunyai suami lebih dari satu orang dlm waktu bersamaan adlh poliandri. Sedangkan dlm bahasa arab, poligami dikenal dgn sebutan ta’addud az-Zaujat (تعدد الزوجات). Ta’addud (تعدد)berarti banyak, dan az-Zaujat (الزوجات) merupakan bentuk plural dari kata zaujah (زوجة) yg berarti istri. C.Batasan Maksimal Poligami Syariat Islam membolehkan seorang lelaki menikah dgn lebih dari satu wanita dlm satu waktu. Dan diharamkan atasnya menikah lebih dari empat istri.[3]Hal ni berdasarkan dalil yg terdapat dlm firman Allah Ta’ala: وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا Dan jika kamu takut tak akan dpt berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yg yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yg kamu senangi: dua, tiga / empat. Kemudian jika kamu takut tak akan dpt berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, / budak-budak yg kamu miliki. Yang demikian itu adlh lebih dekat kepada tak berbuat aniaya.[4] Dalam kitab tafsir Ibnu Katsir dijelaskan maksud firman Allah Ta’ala dua, tiga, / empat. Artinya nikahilah oleh kalian wanita-wanita yg kalian sukai selain mereka (anak yatim). Jika kalian suka silakan dua, jika suka silakan tiga, dan jika suka silakan empat. Sebagaimana firman Allah Ta’ala: جَاعِلِ الْمَلَائِكَةِ رُسُلًا أُولِي أَجْنِحَةٍ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ Yang menjadikan malaikat sebagai utusan-utusan (untuk mengurus berbagai macam urusan) yg mempunyai sayap, masing-masing (ada yang) dua, tiga dan empat.[5] Maksudnya, diantara mereka ada yg memiliki dua sayap, ada yg tiga, dan ada yg empat. Konteks seperti ni tentu tak menafikan adanya malaikat yg memiliki jumlah sayap lebih dari itu, karena terdapat dalil yg menunjukannya. Hanya saja ia berbeda dgn kasus pembatasan empat wanita bagi pria dlm ayat ini, sebagaimana yg dikatakan Ibnu Abbas dan jumhur ulama. Sebab, konteks ayat ni adlh tentang pemberian nikmat dan ibahah (pembolehan). Seandainya dibolehkan menggabung lebih dari empat wanita, tentu Allah telah menjelaskan hal tersebut. Sebagian mereka berdalih dgn perbuatan Rasulullah Saw., yg menikahi lebih dari empat orang wanita, hingga sembilan orang. Menurut para ulama, ni merupakan salah satu kekhususan bagi beliau dan tak berlaku umum untk ummatnya.[6] Pembatasan ni merupakan ijma para ulama, dan tak didapati salah seorangpun yg menyelisihinya. Kecuali satu pendapat yg berasal dari Al-Qasim bin Ibrahim[7], ia membolehkan meggabungkan sembilan orang. Ia berdalil dgn dalil yg sama seperti di atas (Q.S an-Nisa:3), tapi mengartikan huruf wawu (و) untk menghimpun. Dan pendapat seperti itu tak perlu dihiraukan karena bertentangan dgn ijma’ dan menyelisihi sunnah.[8]Dan menurut Dr. Wahbah, ‘athaf dgn huruf wawu untk memilih, bukannya menghimpun.[9] Maksud ayat di atas jg diperjelas dgn beberapa hadits, diantaranya hadits riwayat Ibnu Umar, ia berkata, Ghilan ats-Tsaqafi masuk Islam, pd saat itu ia memiliki empat belas istri yg ia nikahi pd masa jahiliyah, dan mereka semua ikut masuk Islam bersamanya. Nabi Saw., memerintahkannya untk memilih empat orang dari mereka.[10] Abu Dawud dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Qais bin Harits, ia berkata, Aku masuk Islam dan aku tengah memiliki delapan istri, maka aku datang menghadap Nabi Saw., dan aku beritahukan beliau akan hal itu, maka beliau bersabda, pilihlah empat orang dari mereka.[11]D.Hikmah Pembatasan Empat Istri
Dr. Wahbah Zuhaily mengatakan, Menurut kami, pelegalan poligami dgn empat istri saja sesuai dgn prinsip mewujudkan kemampuan dan tujuan yg paling final bagi sebagian orang pria, serta untk memenuhi keinginan dan kehendak mereka bersama selama perjalanan sebulan. Sebab tiap istri memiliki kebiasaan bulanan selama satu minggu. Pembolehan menikah dgn empat orang merupakan suatu pencukupan. Serta menutup pintu yg dpt membawa kepada berbagai penyimpangan, / tindakan yg terkadang dilakukan beberapa pria dgn memiliki wanita simpanan, dan wanita penghibur. Kemudian, dlm penambahan istri lebih dari empat orang dikhawatirkan timbulkezaliman atas mereka disebabkan tak mampu memenuhi hak-hak mereka. Karena secara zahir, seorang pria tak mampu memenuhi hak-hak mereka. Oleh karena itu, al-Qur’an mengisyaratkan hal ni dgn firman-Nya: Kemudian jika kamu takut tak akan dpt berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja. Maksudnya, kalian tak bisa bersikap adil dlm hubungan intim dan nafkah dlm pernikahan dgn dua orang, tiga orang, / empat orang. Menikah dgn seorang istri merupakan perbuatan yg lebih aman bagi kamu agar tak terjatuh pd perbuatan zalim. Kalau begitu, pembatasan empat orang istri merupakan suatu keadilan dan moderat, serta melindungi para istri dari kezaliman yg dpt terjadi kepada mereka akibat lebihnya jumlah istri dari empat orang.[12] Oleh karenanya, siapa saja yg masuk Islam pd zaman Nabi Saw., dan ia memiliki istri lebih dari empat, Nabi Saw., memerintahkannya untk mempertahankan empat istri dan mentalak sisanya.[13]
E.Hukum Poligami Lebih Dari Empat Istri Seperti yg sudah kami sebutkan, bahwa poligami hanya dibatasi dgn empat istri. Pernikahan dgn yg kelima (bagi yg memiliiki istri empat) adlh bentuk nikah fasid.[14] Maka terdapat hukum terhadap siapa yg menikah dgn istri kelima disaat ia masih memiliki empat istri. Imam Malik dan Imam Syafi’i menyatakan: Ia mendapat had jika mengetahui hukumnya. Pendapat ni jg diambil oleh Abu Tsaur. Adapun menurut Az-Zuhri, ia dihukum rajam jika mengetahui hukumnya dan dihukum dgn hukuman paling ringan diantara keduanya, yaitu jilid (cambuk), jika ia melakukannya karena tak mengetahui hukumnya. Maka wanita itu tetap mendapat maharnya, tapi mereka berdua dipisahkan, dan tak boleh berkumpul lagi selamanya.[15] Terdapat sebuah pertanyaan bagi Syaikh Bin Baz, Jika seorang lelaki memiliki empat istri lalu ia menikah lagi dgn istri kelima, dan dari pernikahannya itu ia dikaruniai seorang anak / lebih, apakah anak dari istri kelima tersebut dinasabkan kepadanya? Syaikh Bin Bazz menjawab, Tak diragukan lagi nikahnya ia dgn istri kelima itu batal sebagaimana ijma’ para ahlul ilmi. Ibnu Katsir telah menyebutkan dlm tafsirnya, bahwa ahlul ilmi kecuali Syiah telah berijma’ atas keharaman pernikahan dgn orang kelima. Adapun tentang nasab anak tersebut, terdapat rincian. Jika ia meyakini nikahnya itu sah karena kebodohan, syubhat, / taklid, maka anak tersebut dinasabkan kepadanya (bapak), dan jika tak demikian maka si anak tak bisa dinasabkan kepadanya.[16]
F.Kesimpulan Dari pembahasan di atas, dpt disimpulkan bahwa menikah dgn istri kelima disaat ia masih memiliki empat istri, maka hukumnya haram dan nikahnya dianggap fasid (rusak). Jika mereka tetap mempertahankannaya, maka hubungan mereka dianggap perzinaan dikarenakan tak sahnya pernikahan mereka. Karena pembatasan empat istri ni berdasarkan nash syar’i dan ijma’. Adapun hukuman bagi mereka yg menikah dgn wanita kelima, sebagaimana yg telah disebutkan di atas dari pendapat beberapa ulama, adlh rajam / jilid. Maka bagi lelaki yg sudah memiliki empat istri dan ingin menikah lagi, ia harus menceraikan salah satu istrinya terlebih dahulu. Wallahu a’lam bish shawab.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Adawi, Musthafa. 2008. Jami’ al-Ahkam an-Nisa. Kairo: Dar Ibnu Affan. Asy-Syaukani, Imam. 2005. Nailul Authar. Kairo: Darul Hadits. Az-Zuhaili, Wahbah. 2007. Fiqh Islam wa Adillatuhu. Cetakan ke-10. Damaskus: Darul Fikr. . 2012. Mausuah al-Fiqh al-Islam wa Qadhaya al-Mu’ashirah. Cetakan ke-3. Damaskus: Darul Fikr. Katsir, Ibnu. Tafsir al-Qur’an al-Adhim. Kairo: Maktabah Taufiqiyah. Qudamah, Ibnu. 1997. Al-Mughni. Cetakan ke-3. Riyadh: Dar Alim al-Kutub. Zaidan, Abdul Karim. 2000. Al-Mufashal fi Ahkam al-Mar’ah wal Bait Muslim. Cetakan ke-3. Lebanon: Muassasah ar-Risalah. Bin Baz, Syaikh. Majmu’ Fatawa. (Maktabah Syamilah) Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, Kuwait: Wizaratul Auqaf wa Syu’uni Islamiyah. (Maktabah Syamilah) Jonata, Willem. 2013. Eyang Subur Ditanya FPI, Benarkah Istrinya Sembilan? Ini Jawab Dia, http://tribunnews.com/seleb/2013/04/01/eyang-subur-ditanya-fpi-benarkah-istrinya-sembilan-ini-jawab-dia, diakses pd 7 November 2014 http://seksualitas.net/pria-84-tahun-beristri-86-orang.htm, diakses pd 7 November 2014

[1]http://tribunnews.com/seleb/2013/04/01/eyang-subur-ditanya-fpi-benarkah-istrinya-sembilan-ini-jawab-dia, diakses pd 7 November 2014, 08:50 WIB[2]http://seksualitas.net/pria-84-tahun-beristri-86-orang.htm, diakses pd 7 November 2014, 10:00 WIB [3] Abdul Karim Zaidan, Al-Mufashal fi Ahkam al-Mar’ah wal Bait Muslim, cet 3, (Lebanon: Muassasah ar-Risalah, 2000), jilid 6, hal. 286. [4] Q.S. an-Nisa:3 [5] Q.S. Fathir: 1 [6] Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-Adhim, (Kairo: Maktabah Taufiqiyah), jilid 2, hal. 147. [7] Al-Qasim bin Ibrahim bin Ismail al-Hasani, lahir 169, dinisbatkan kepadanya aliran Qasimiyah, bagian dari Syiah Zaidiyah. [8] Ibnu Qudamah, Al-Mughni, cet 3, (Riyadh: Dar Alim al-Kutub, 1997), jilid 9, hal. 471. [9] Wahbah az-Zuhaily, Mausuah al-Fiqh al-Islam wa Qadhaya al-Mu’ashirah, cet 3, (Damaskus: Darul Fikr, 2012), jilid 8, hal.170. [10] Imam asy-Syaukani, Nailul Authar, (Kairo: Darul Hadits, 2005), juz 6, hal. 546. [11] Ibid, hal. 535. [12] Wahbah az-Zuhaily, FiqhIslam wa Adillatuhu, cet 10, (Damaskus: Darul Fikr, 2007), jilid 9, hal. 6668. [13] Abdul Karim Zaidan, Op. Cit., hal. 287. [14]Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, (Kuwait: Wizaratul Auqaf wa Syu’uni Islamiyah) jilid 8, hal. 121. (Maktabah syamilah) [15] Musthafa al-Adawi, Jami’ al-Ahkam an-Nisa, (Kairo: Dar Ibn Affan, 2008), jilid 3, hal. 499. [16] Syaikh Bin Baz, Majmu’ Fatawa, jilid 21, hal. 20. (Maktabah syamilah)

0 Response to "Poligami Lebih dari Empat Istri"

Post a Comment

Contact

Name

Email *

Message *