This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

Fikih: Hal yang Harus Dilakukan Wanita pada Saat Datang & Berhentinya Haid - Ceramah

Fikih: Hal yang Harus Dilakukan Wanita pada Saat Datang & Berhentinya Haid
hotsvidz.blogspot.com - Saat darah haid tiba, seorang wanita wajib menghindari hal-hal yg diharamkan sebab haid. Di samping itu ia harus menjaga jangan sampai sesuatu yg dipakai dlm ibadah terkena najisnya darah haid. Bila darah yg keluar telah mencapai batas minimal haid (24 jam), maka tatkala darah berhenti, ia wajib mandi serta melaksanakan rutinitas ibadahnya. Bila kemudian darah keluar lagi, maka ia diwajibkan kembali menghindari hal-hal yg diharamkan bagi wanita haid. Bila darah berhenti lagi, ia wajib mandi lagi dan demikian seterusnya, selama masih dlm masa 15 hari, yakni masa maksimal haid.
Manakala darah berhenti sebelum masa paling sedikitnya haid (24 jam), maka ia cukup membersihkan darah yg keluar dan wudu bila ingin melaksanakan aktivitas ibadahnya. Bila ternyata darah keluar lagi maka saat darah berhenti, ia diwajibkan mandi. Hal ni kalau memang darah yg pertama ditambah yg kedua, jumlahnya mencapai batas minimal haid.
Kemudian darah dihukumi berhenti bila seandainya diusap dgn semisal kapuk / Tisu, sudah tak ada cairan yg sesuai dgn sifat dan warna darah (hanya berupa cairan bening). Tapi bila masih ada cairan yg berwarna keruh dan kuning, terjadi perbedaan diantara ulama. Ada yg mengatakan masih dihukumi darah haid (qoul yg kuat), karena menganggap masih berwarna darah, disamping memandang hukum asal bahwa cairan keluar pd masa imkan haid. Ada yg berpendapat bukan darah haid, karena menganggap cairan itu tak berwarna darah.
Dengan demikian, bagi wanita sangatlah perlu untk menandai saat keluar dan berhentinya darah. Serta memperhatikan warna dan sifatnya, terlebih bilamana ia mengalami istihadoh. Sebab ni sangat erat kaitannya dgn penghitungan ketentuan darah haid, dan jumlah sholat yang harus diqodo’ / puasa yg harus diqodo’i.
Berikut ni hal-hal yg patut diperhatikan oleh wanita saat mengalami haid: a. Sunah untk tak memotong kuku, rambut dan lain-lain dari anggota badan saat haid/nifas. Sebab ada keterangan, kelak di akhirat anggota badan yg belum disucikan akan kembali kepemilikannya masih dlm keadaan jinabat (belum disucikan). b. Saat darah berhenti ketiak itu saat bulan Ramadhan, wanita diperbolehkan mulai niat melaksanakan puasa sekalipun belum mandi. Karena haramnya puasa disebabkan haid, bukan hadatsnya. Berbeda dgn sholat, sebab penghalangnya adlh hadats. Juga berbeda dgn bersetubuh, sebab ada nash hadits yg secara jelas melarang menggauli istri sebelum bersuci. c. Bagi wanita yg darah haidnya berhenti, tapi belum sempat mandi, bila ingin tidur, makan / minum disunahkan membersihkan farjinya kemudian wudu. Meninggalkan hal ni hukumnya makruh. d. Biasanya, menjelang / di saat haid, wanita mengalami gangguan kesehatan. Di antaranya: Payudara mengencang dan terasa sakit, Pegal-pegal, lemah dan lesu, Perut terasa sakit/mulas, Mudah emosi. Hal-hal tersebut tak perlu ditanggapi secara berlebihan, sebab itu hanyalah dampak dari keluarnya darah secara wajar. Biasanya akan hilang di saat berhentinya darah haid, bahkan terkadang hal itu berlangsung sebentar.

Sumber: Sumber Rujukan Permasalahan Wanita Menuju Wanita Shalihah, diterbitkan oleh Lajnah Bahtsul Masaa-il (MHM PP Lirboyo Kediri) dari berbagai kitab rujukan.
shalihah - Islam 100% Sempurna

other source : http://fb.com, http://islam100persensempurna.blogspot.com, http://twitter.com

0 Response to "Fikih: Hal yang Harus Dilakukan Wanita pada Saat Datang & Berhentinya Haid - Ceramah"

Post a Comment

Contact

Name

Email *

Message *