hotsvidz.blogspot.com - Ternyata guru yg berhalangan mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) pd yg dimulai sejak 9-27 November 2015 diberikan kesempatan untk mengikuti UKG susulan. Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata mengatakan UKG susulan dilaksanakan mengingat UKG merupakan hak bagi seluruh guru.
"UKG adlh hak semua guru, karena uji kompetensi dilakukan untk memotret kualitas guru serta menentukan pola pembinaan apa yg akan diberikan kepada guru yg telah mengikuti UKG, " jelas Pranata kepada wartawan di Kantor Kemendikbud, Senayan, Senin (10/11/2015).
Pranata mengatakan, UKG susulan akan dilaksanakan mulai 7-11 Desember 2015 / sebulan setelah pelaksanaan UKG. Dia jg menjelaskan, mekanisme pelaksanaan UKG adlh Ditjen GTK mengirimkan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota. Selanjutnya, Disdik menugaskan operator untk mendata guru-guru yg belum mengikuti UKG. Kemudian, guru mendaftarkan diri mengikuti UKG susulan. Selanjutnya, setelah didata, Ditjen GTK menyelaraskan (sinkronisasi) data ke sistem UKG. Baru selanjutnya para guru yg belum ikut UKG ni bisa mengikuti UKG susulan.
Pranata mengatakan, guru-guru yg berhak mengikuti UKG susulan jumlahnya tak banyak. Tetapi ni tetap dilaksanakan karena merupakan kewajiban pemerintah untk melayani guru dlm UKG.Adapun guru-guru yg dpt mengikuti UKG susulan, di antaranya adlh guru yg mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG), kepala sekolah yg sedang mengikuti pertukaran kepala sekolah dari Pulau Jawa ke daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).
"Selanjutnya, guru yg sedang mengikuti pendidikan S2 sebanyak 300 guru, guru yg sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat), guru yg sedang kunjungan ke luar negeri, simposium, dlm masa prajabatan, cuti / sakit, yg terdapat kesalahan dlm mata pelajaran, serta para guru senior yg menolak ikut UKG karena akan masuk waktu pensiun, " jelas Pranata.
Ia mengatakan, jumlah guru yg akan mengikuti UKG susulan, kata Pranata, masih dlm proses pendataan.
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, mengapresasi pelaksanaan UKG dan jg infrastruktur dlm pelaksanaan UKG yg sudah begitu baik."UKG harus dijadikan contoh bahwa guru perlu belajar lebih keras, belajar terus menerus dan harus menunjukkan bahwa dirinya kompeten mengajar. Karena, begitu pendidik berhenti belajarm maka dia jg berhenti menjadi pendidik. Dengan melaksanakan UKG, kami ingin tradisi belajar ditunjukkan oleh guru kepada siswa, " kata Anies dlm kesempatan yg sama.
Sehingga, kata Anies, pd bulan-bulan berikutnya, ketika guru memberikan semangat kepada siswa yg akan mengikuti ujian, dia bisa mencontohkan, bahwa ketika mengikuti ujian, sang guru jg belajar serius.Anies menambahkan, tanggung jawab Kemendikbud tak hanya terletak saat menyelenggarakan UKG, tetapi justru pasca UKG.
"Semoga, begitu UKG selesai, kami memiliki potret guru di Indonesia untk mengembangkan kompetensi guru yg sebagian dilakukan dgn metode pelatihan dan sebagiannya meliputi pembelajaran mandiri, tutor jarak jauh, pembelajaran tatap muka, serta pembelajaran lainnya, " jelas mantan Rektor Universitas Paramadina itu.
Sumber : http://megapolitan.kompas.com/
"UKG adlh hak semua guru, karena uji kompetensi dilakukan untk memotret kualitas guru serta menentukan pola pembinaan apa yg akan diberikan kepada guru yg telah mengikuti UKG, " jelas Pranata kepada wartawan di Kantor Kemendikbud, Senayan, Senin (10/11/2015).
Pranata mengatakan, UKG susulan akan dilaksanakan mulai 7-11 Desember 2015 / sebulan setelah pelaksanaan UKG. Dia jg menjelaskan, mekanisme pelaksanaan UKG adlh Ditjen GTK mengirimkan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota. Selanjutnya, Disdik menugaskan operator untk mendata guru-guru yg belum mengikuti UKG. Kemudian, guru mendaftarkan diri mengikuti UKG susulan. Selanjutnya, setelah didata, Ditjen GTK menyelaraskan (sinkronisasi) data ke sistem UKG. Baru selanjutnya para guru yg belum ikut UKG ni bisa mengikuti UKG susulan.
Pranata mengatakan, guru-guru yg berhak mengikuti UKG susulan jumlahnya tak banyak. Tetapi ni tetap dilaksanakan karena merupakan kewajiban pemerintah untk melayani guru dlm UKG.Adapun guru-guru yg dpt mengikuti UKG susulan, di antaranya adlh guru yg mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG), kepala sekolah yg sedang mengikuti pertukaran kepala sekolah dari Pulau Jawa ke daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).
"Selanjutnya, guru yg sedang mengikuti pendidikan S2 sebanyak 300 guru, guru yg sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat), guru yg sedang kunjungan ke luar negeri, simposium, dlm masa prajabatan, cuti / sakit, yg terdapat kesalahan dlm mata pelajaran, serta para guru senior yg menolak ikut UKG karena akan masuk waktu pensiun, " jelas Pranata.
Ia mengatakan, jumlah guru yg akan mengikuti UKG susulan, kata Pranata, masih dlm proses pendataan.
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, mengapresasi pelaksanaan UKG dan jg infrastruktur dlm pelaksanaan UKG yg sudah begitu baik."UKG harus dijadikan contoh bahwa guru perlu belajar lebih keras, belajar terus menerus dan harus menunjukkan bahwa dirinya kompeten mengajar. Karena, begitu pendidik berhenti belajarm maka dia jg berhenti menjadi pendidik. Dengan melaksanakan UKG, kami ingin tradisi belajar ditunjukkan oleh guru kepada siswa, " kata Anies dlm kesempatan yg sama.
Sehingga, kata Anies, pd bulan-bulan berikutnya, ketika guru memberikan semangat kepada siswa yg akan mengikuti ujian, dia bisa mencontohkan, bahwa ketika mengikuti ujian, sang guru jg belajar serius.Anies menambahkan, tanggung jawab Kemendikbud tak hanya terletak saat menyelenggarakan UKG, tetapi justru pasca UKG.
"Semoga, begitu UKG selesai, kami memiliki potret guru di Indonesia untk mengembangkan kompetensi guru yg sebagian dilakukan dgn metode pelatihan dan sebagiannya meliputi pembelajaran mandiri, tutor jarak jauh, pembelajaran tatap muka, serta pembelajaran lainnya, " jelas mantan Rektor Universitas Paramadina itu.
Sumber : http://megapolitan.kompas.com/
other source : http://ainamulyana.blogspot.com, http://cnn.com, http://twitter.com
0 Response to "Guru yang Berhalangan Hadir Saat Ukg, Diperbolehkan Mengikuti Ukg Susulan 7 -11 Desember 2015 Mendatang - Pembelajaran"
Post a Comment