hotsvidz.blogspot.com - Ada situasi yg mungkin pernah / akan dialami oleh seseorang, yaitu adakalanya saat seseorang sedang melakukan shalat sunnah di masjid ((tahiyatul-masjid, rawatib, ataupun shalat sunnah lainnya), ternyata iqamat mulai dikumandangkan dan shalat wajib berjama’ah akan dilaksanakan, sedangkan shalat sunnah yg ia laksanakan itu belum selesai. Lalu, dlm situasi seperti ini, apakah yg sebaiknya dilakukan olehnya? Apakah meneruskan shalat sunnah sampai selesai? Ataukah menghentikannya, dan shalat tersebut ia putuskan tanpa perlu menyelesaikannya?
Berkenaan dgn masalah ini, Imam Muslim rahimahullah telah meriwayatkan : حدثني أحمد بن حنبل حدثنا محمد بن جعفر حدثنا شعبة عن ورقاء عن عمرو بن دينار عن عطاء بن يسار عن أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه و سلم قال إذا أقيمت الصلاة فلا صلاة إلا المكتوبة Telah menceritakan kepadaku Ahmad bin Hanbal, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far, telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Warqa dari 'Amru bin Dinar dari 'Atha bin Yasar dari Abu Hurairah radhiyallaahu 'anhu dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda : Apabila qamat untk shalat telah dikumandangkan, maka tak ada shalat kecuali shalat wajib." (Shahih Muslim 1/493 no.710)
Hadits ni menunjukan bahwa ketika iqamah telah dikumandangkan, maka tak ada bagi seseorang itu shalat yg perlu ia laksanakan kecuali hanya shalat wajib. Akan tetapi hadits ni jg sebenarnya bisa dimaknai bahwa hal itu berlaku hanya untk orang yg baru mau melaksanakan shalat sunnah saat iqamah dikumandangkan.
Adapun, sebagian ulama berpendapat bahwa hadits ni menetapkan apabila seseorang itu sedang melaksanakan shalat sunnah (misalnya shalat sunnah rawatib, tahiyatul-masjid, dan yg lainnya), lalu ia mendengar iqamat dikumandangkan, maka hendaknya harus menghentikan shalat sunnah-nya saat itu jg karena tak ada shalat saat iqamat dikumandangkan kecuali shalat wajib. Sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa makna larangan dlm hadits ni bukanlah untk orang-orang yg sedang melaksanakan shalat sunnah, akan tetapi itu adlh untk orang2 yg baru mau melaksanakan shalat sunnah. Sedangkan sebagian ulama yg lain memberikan perincian, yakni jika seseorang yg sedang melaksanakan shalat sunnah itu khawatir akan tertinggal shalat wajib berjama'ah bersama imam jika ia meneruskan shalat sunnahnya (misalnya saat itu ia baru melaksanakan satu raka'at), maka hendaknya ia hentikan shalat sunnahnya dan bersiap bersama imam untk melaksanakan shalat wajib berjama'ah. Tapi, jika ia tak khawatir akan tertinggal shalat berjama'ah bersama imam (misalnya saat itu ia sedang membaca tasyahud pd raka'at kedua), maka tak mengapa jika ia memilih untk meneruskan dan menyelesaikan shalat sunnahnya terlebih dulu. Ketiga pendapat di atas disebutkan oleh Al-Hafizh ibnu Hajar rahimahullah yg mengatakan:واستدل بعموم قوله " فلا صلاة إلا المكتوبة " لمن قال يقطع النافلة إذا أقيمت الفريضة ، وبه قال أبو حامد وغيره من الشافعية ، وخص آخرون النهي بمن ينشئ النافلة عملا بعموم قوله تعالى : ولا تبطلوا أعمالكم ، وقيل يفرق بين من يخشى فوت الفريضة في الجماعة فيقطع وإلا فلاMakna umum yg terdapat pd sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam : Tidak ada shalat kecuali shalat fardhu telah menjadi dalil bagi ulama2 yg mengatakan bahwa shalat sunnah itu harus dihentikan saat shalat wajib hendak dilaksanakan. Ini merupakan pendapat Abu Hamid rahimahullah dan yg lainnya dari kalangan madzhab Syafi’iyah.Sedangkan ulama yg lainnya mengkhususkan larangan dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam ni hanya bagi mereka yg baru akan mulai melaksanakan shalat sunnah (saat iqamat dilakukan). Mereka berdalil dgn ke-umum-an firman Allah : Dan janganlah kalian batalkan amal2 kalian. (Q.S Muhammad ayat 33).Dikatakan pula bahwa dlm hal ni dibedakan hukumnya, yaitu antara orang yg khawatir akan ketinggalan shalat wajib berjama’ah, maka jika seperti ni ia harus menghentikan shalat sunnah-nya.Sedangkan apabila tak ada kekhawatiran, maka tak mengapa ia melanjutkan shalat sunnah-nya. (Fath al-Bari 2/177)
Adapun, Syaikh al-'Utsaimin rahimahullah saat beliau ditanya tentang masalah ini, maka beliau rahimahullah mengatakan :أن الإنسان إذا شرع في نافلة سواء كانت تحية المسجد أم راتبة الصلاة أم نفلا مطلقا ثم أقيمت الصلاة فإن كان في الركعة الثانية أتمها خفيفة وإن كان في الركعة الأولى قطعها بدون سلام ودخل مع الإمام دليل ذلك قول النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم (إذا أقيمت الصلاة فلا صلاة إلا المكتوبة) فقوله (لا صلاة إلا المكتوبة) يحتمل أن المعنى لا ابتداء صلاة إلا المكتوبة التي أقيمت لها الإقامة ويحتمل فلا صلاة ابتداءً ولا استمرارا"Seseorang itu apabila ia melaksanakan shalat nafilah, entah itu shalat tahiyatul-masjid, shalat rawatib, / shalat sunnah mutlak, kemudian ia mendengar iqamah dikumandangkan, maka jika saat itu ia sedang ada pd raka'at kedua, hendaknya ia menyelesaikan shalatnya dgn ringan. Tapi jika saat itu ia sedang ada di raka'at pertama, maka hendaknya ia memutuskan shalat sunnahnya dgn tanpa salam, kemudian ia segera masuk barisan shalat berjama'ah bersama imam."
Sumber : http://ibnothaimeen.com/all/noor/article_4112.shtml
Dan insya Allah, apa yg dikatakan oleh Syaikh al-'Utsamin rahimahullah, seperti itulah yg saya pilih untk saat ini. Bisa dikatakan, pendapat beliau ni hampir sama dgn pendapat ke-3 yg disebutkan oleh Al-Hafizh ibnu Hajar rahimhullah di atas.
Wallaahu a'lam.
Berkenaan dgn masalah ini, Imam Muslim rahimahullah telah meriwayatkan : حدثني أحمد بن حنبل حدثنا محمد بن جعفر حدثنا شعبة عن ورقاء عن عمرو بن دينار عن عطاء بن يسار عن أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه و سلم قال إذا أقيمت الصلاة فلا صلاة إلا المكتوبة Telah menceritakan kepadaku Ahmad bin Hanbal, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far, telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Warqa dari 'Amru bin Dinar dari 'Atha bin Yasar dari Abu Hurairah radhiyallaahu 'anhu dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda : Apabila qamat untk shalat telah dikumandangkan, maka tak ada shalat kecuali shalat wajib." (Shahih Muslim 1/493 no.710)
Hadits ni menunjukan bahwa ketika iqamah telah dikumandangkan, maka tak ada bagi seseorang itu shalat yg perlu ia laksanakan kecuali hanya shalat wajib. Akan tetapi hadits ni jg sebenarnya bisa dimaknai bahwa hal itu berlaku hanya untk orang yg baru mau melaksanakan shalat sunnah saat iqamah dikumandangkan.
Adapun, sebagian ulama berpendapat bahwa hadits ni menetapkan apabila seseorang itu sedang melaksanakan shalat sunnah (misalnya shalat sunnah rawatib, tahiyatul-masjid, dan yg lainnya), lalu ia mendengar iqamat dikumandangkan, maka hendaknya harus menghentikan shalat sunnah-nya saat itu jg karena tak ada shalat saat iqamat dikumandangkan kecuali shalat wajib. Sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa makna larangan dlm hadits ni bukanlah untk orang-orang yg sedang melaksanakan shalat sunnah, akan tetapi itu adlh untk orang2 yg baru mau melaksanakan shalat sunnah. Sedangkan sebagian ulama yg lain memberikan perincian, yakni jika seseorang yg sedang melaksanakan shalat sunnah itu khawatir akan tertinggal shalat wajib berjama'ah bersama imam jika ia meneruskan shalat sunnahnya (misalnya saat itu ia baru melaksanakan satu raka'at), maka hendaknya ia hentikan shalat sunnahnya dan bersiap bersama imam untk melaksanakan shalat wajib berjama'ah. Tapi, jika ia tak khawatir akan tertinggal shalat berjama'ah bersama imam (misalnya saat itu ia sedang membaca tasyahud pd raka'at kedua), maka tak mengapa jika ia memilih untk meneruskan dan menyelesaikan shalat sunnahnya terlebih dulu. Ketiga pendapat di atas disebutkan oleh Al-Hafizh ibnu Hajar rahimahullah yg mengatakan:واستدل بعموم قوله " فلا صلاة إلا المكتوبة " لمن قال يقطع النافلة إذا أقيمت الفريضة ، وبه قال أبو حامد وغيره من الشافعية ، وخص آخرون النهي بمن ينشئ النافلة عملا بعموم قوله تعالى : ولا تبطلوا أعمالكم ، وقيل يفرق بين من يخشى فوت الفريضة في الجماعة فيقطع وإلا فلاMakna umum yg terdapat pd sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam : Tidak ada shalat kecuali shalat fardhu telah menjadi dalil bagi ulama2 yg mengatakan bahwa shalat sunnah itu harus dihentikan saat shalat wajib hendak dilaksanakan. Ini merupakan pendapat Abu Hamid rahimahullah dan yg lainnya dari kalangan madzhab Syafi’iyah.Sedangkan ulama yg lainnya mengkhususkan larangan dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam ni hanya bagi mereka yg baru akan mulai melaksanakan shalat sunnah (saat iqamat dilakukan). Mereka berdalil dgn ke-umum-an firman Allah : Dan janganlah kalian batalkan amal2 kalian. (Q.S Muhammad ayat 33).Dikatakan pula bahwa dlm hal ni dibedakan hukumnya, yaitu antara orang yg khawatir akan ketinggalan shalat wajib berjama’ah, maka jika seperti ni ia harus menghentikan shalat sunnah-nya.Sedangkan apabila tak ada kekhawatiran, maka tak mengapa ia melanjutkan shalat sunnah-nya. (Fath al-Bari 2/177)
Adapun, Syaikh al-'Utsaimin rahimahullah saat beliau ditanya tentang masalah ini, maka beliau rahimahullah mengatakan :أن الإنسان إذا شرع في نافلة سواء كانت تحية المسجد أم راتبة الصلاة أم نفلا مطلقا ثم أقيمت الصلاة فإن كان في الركعة الثانية أتمها خفيفة وإن كان في الركعة الأولى قطعها بدون سلام ودخل مع الإمام دليل ذلك قول النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم (إذا أقيمت الصلاة فلا صلاة إلا المكتوبة) فقوله (لا صلاة إلا المكتوبة) يحتمل أن المعنى لا ابتداء صلاة إلا المكتوبة التي أقيمت لها الإقامة ويحتمل فلا صلاة ابتداءً ولا استمرارا"Seseorang itu apabila ia melaksanakan shalat nafilah, entah itu shalat tahiyatul-masjid, shalat rawatib, / shalat sunnah mutlak, kemudian ia mendengar iqamah dikumandangkan, maka jika saat itu ia sedang ada pd raka'at kedua, hendaknya ia menyelesaikan shalatnya dgn ringan. Tapi jika saat itu ia sedang ada di raka'at pertama, maka hendaknya ia memutuskan shalat sunnahnya dgn tanpa salam, kemudian ia segera masuk barisan shalat berjama'ah bersama imam."
Sumber : http://ibnothaimeen.com/all/noor/article_4112.shtml
Dan insya Allah, apa yg dikatakan oleh Syaikh al-'Utsamin rahimahullah, seperti itulah yg saya pilih untk saat ini. Bisa dikatakan, pendapat beliau ni hampir sama dgn pendapat ke-3 yg disebutkan oleh Al-Hafizh ibnu Hajar rahimhullah di atas.
Wallaahu a'lam.
other source : http://al-muzaniy.blogspot.com, http://fb.com, http://solopos.com
0 Response to "Masih Shalat Sunah Saat Iqamat Mulai dikumandangkan?"
Post a Comment