hotsvidz.blogspot.com - Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor - Membayar Pajak Motor adlh rutinitas tahunan dimana banyak orang malas untk melakukannya karena malasnya berhubungan dgn birokrasi, tak mengerti cara dan syarat bayar pajak motor dan alasan alasanlainnya. Banyak para pemilik kendaraan bermotor yg masih belum mengetahui Tata Cara, Syarat dan prosedur yg harus dilakui dlm membayar pajak motor, sehingga banyak yg mengandalkan pesuruh (calo) dgn sedikit mengeluarkan tips.
Namun, jika anda cukup sabar, memiliki banyak waktu dan ingin membayar pajak tanpa melalui calo, caranya ternyata cukup mudah Siapkanlah semua dokumen dokumen yg diperlukan terlebih dahulu
Berikut ni tata cara dan syarat bayar pajak kendaraan bermotor yg saya kutip dari NTMC Korlantas Polri
Langkah 1
Mengisi formulir permohonan perpanjangan STNK yg sesuai dgn data di STNK serta BPKB. Anda bisa mendapatkan formulir lengkap di loket pendaftaran pd samsat setempat. Formulir harus di isi lengkap dan dilampirkan berkas yg dibutuhakan, Berkas berkas yg dibutuhkan dan dilampirkan adalah:
Perpanjang Pajak STNK Tahunan
Langkah ke 2
Setelah formulis diisi lengkap, selanjutnya berkas permohonan tersebut diserahkan pd Loket Penyerahan Berkas
Langkah ke 3
Setelah menunggu, Anda nanti akan diberi slip pembayaran Pajak yg sudah tercantum didalamnya jumlah Pajak yg harus segera dibayar
Langkah ke 4
Menyerahkan Slip pembayaran serta uang untk membayar dgn besar biaya pajak yg harus dibayar ke Kasir
Langkah ke 5
Setelah anda melakukan pembayaran Pajak, Nanti anda akan mendapatkan bukti pelunasan pembayaran pajak lalu kemudian bukti pembayaran tersebut diserahkan ke loket tempat pengambilan STNK
Dan Selesai Sudah, Anda telah selesai menunaikan Bayar Pajak Motor
Notes:
Untuk proses 5 tahunan, setelah anda melakukan pembayaran pajak STNK, kemudian anda bawa bukti pembayaran tersebut kepada loket pengambilan TNKB / Tanda Nomor Kendaraan Bermotor supaya bisa mengambil Plat Nomor Kendaraan yg baru
Khusus untk proses perpanjangan pajak motor tahunan jg bisa dilayani di Samsat keliling / gerang Samsat. dan jangan lupa untk membawa BPKB Asli dan KTP sebaga bukti keaslian
Terima kasih telah membaca Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor, semoga tulisan ni membantu anda.
Bayar Pajak Motor |
Berikut ni tata cara dan syarat bayar pajak kendaraan bermotor yg saya kutip dari NTMC Korlantas Polri
Langkah 1
Mengisi formulir permohonan perpanjangan STNK yg sesuai dgn data di STNK serta BPKB. Anda bisa mendapatkan formulir lengkap di loket pendaftaran pd samsat setempat. Formulir harus di isi lengkap dan dilampirkan berkas yg dibutuhakan, Berkas berkas yg dibutuhkan dan dilampirkan adalah:
Perpanjang Pajak STNK Tahunan
- STNK yg Asli + Fotocopy
- Fotocopy BPKB
- KTP yg Asli + Fotocopy sesuai dgn nama pd STNK dan BPKB
- Cek Fisik Kendaraan Bermotor
- STNK Asli + Fotocopy
- Fotocopy BPKB
- KTP Asli + Fotocopy sesuai dgn nama pd STNK dan BPKB
Langkah ke 2
Setelah formulis diisi lengkap, selanjutnya berkas permohonan tersebut diserahkan pd Loket Penyerahan Berkas
Langkah ke 3
Setelah menunggu, Anda nanti akan diberi slip pembayaran Pajak yg sudah tercantum didalamnya jumlah Pajak yg harus segera dibayar
Langkah ke 4
Menyerahkan Slip pembayaran serta uang untk membayar dgn besar biaya pajak yg harus dibayar ke Kasir
Langkah ke 5
Setelah anda melakukan pembayaran Pajak, Nanti anda akan mendapatkan bukti pelunasan pembayaran pajak lalu kemudian bukti pembayaran tersebut diserahkan ke loket tempat pengambilan STNK
Dan Selesai Sudah, Anda telah selesai menunaikan Bayar Pajak Motor
Notes:
Untuk proses 5 tahunan, setelah anda melakukan pembayaran pajak STNK, kemudian anda bawa bukti pembayaran tersebut kepada loket pengambilan TNKB / Tanda Nomor Kendaraan Bermotor supaya bisa mengambil Plat Nomor Kendaraan yg baru
Khusus untk proses perpanjangan pajak motor tahunan jg bisa dilayani di Samsat keliling / gerang Samsat. dan jangan lupa untk membawa BPKB Asli dan KTP sebaga bukti keaslian
Terima kasih telah membaca Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor, semoga tulisan ni membantu anda.
source : http://youtube.com, http://news.detik.com
0 Response to "[Akuntansi] Mudahya Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor"
Post a Comment