hotsvidz.blogspot.com - Pengertian Negara kesatuan - Negara kesatuan adalah/ Negara kesatuan yaitu/ Negara kesatuan merupakan/ yg dimaksud Negara kesatuan/ arti Negara kesatuan/ definisi Negara kesatuan.
Negara kesatuan adalah suatu negara yg bersusun tunggal dan kekuasaan untk mengurus seluruh pemerintahan terletak di tangan pemerintah pusat, ciri-cirinya sebagai berikut.
- Hanya memiliki satu konstitusi/ undang-undang dasar.
- Hanya memiliki satu badan eksekutif, satu badan legislatif, dan satu badan yudikatif.
- Wilayahnya terbagi atas daerah-daerah.
- Pemerintahan memiliki kedaulatan ke dlm dan keluar.
Dalan negara kesatuan menerapkan dua sistem yaitu sentralisasi dan desentralisasi yg masing-masing memiliki keunggulan dan kelemahan.
Itulah uraian singkat dari kami tentang Pengertian Negara Kesatuan, semoga memberikan manfaat untk kita semua.
source : http://solopos.com, http://bbc.co.uk, http://temukanpengertian.blogspot.com
0 Response to "[Bahasa Indonesia] Pengertian Negara kesatuan"
Post a Comment