hotsvidz.blogspot.com - "TENTANG KASET/CD/MP3 MUROTAL ALQUR'AN"
Oleh : Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Apabila dlm suatu majelis (perkumpulan) diperdengarkan kaset/cd murattal (bacaan Al-Qur'an) tetapi orang-orang yg hadir dlm perkumpulan tersebut kebanyakan mengobrol dan tak menyimak (mendengarkan) bacaan Al-Qur'an yg keluar dari kaset tersebut. Siapakah dlm hal ni yg berdosa ? Yang mengobrol / yg memasang kaset itu ?
Jawaban.
Apabila majelis tersebut memang majelis zikir dan ilmu yg di dalamnya ada tilawah Al-Qur'an maka siapaun yg hadir dlm majelis tersebut wajib diam dan menyimak bacaan tersebut. Dan berdosa bagi siapa saja yg sengaja mengobrol dan tak menyimak bacaan tersebut. Dalilnya adlh surat Al-A'raf : 204.
"Apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah dan diamlah agar kalian mendapat rahmat"
Adapun jika majelis tersebut bukan majelis ilmu dan zikir serta bukan majelis tilawah Al-Qur'an akan tetapi hanya kumpul-kumpul biasa untk mengobrol, diskusi, bekerja, belajar / pekerjaan lain-lain, maka dlm suasana seperti ni tak boleh kita mengeraskan bacaan Al-Qur'an baik secara langsung ataupun lewat pengeras suara (kaset), sebab hal ni berati memaksa orang lain untk ikut mendengarkan Al-Qur'an, padahal mereka sedang mempunyai kesibukan lain dan tak siap untk mendengarkan bacaan Al-Qur'an.
Jadi dlm keadaan seperti ni yg salah dan berdosa adlh orang yg memeperdengarkan kaset murattal tersebut. Di dlm masalah ni ada sebuah contoh : Misalnya kita sedang melewati sebuah jalan, yg jalan tersebut terdengar suara murattal yg keras yg berasal dari sebuah toko kaset. Begitu kerasnya murattal ni sehingga suaranya memenuhi jalanan.
Apakah dlm keadaan seperti ni kita wajib diam untk mendengarkan bacaan Al-Qur'an yg tak pd tempatnya itu? Jawabannya tentu saja "tidak". Dan kita tak bersalah ketika kita tak mampu untk menyimaknya. Yang bersalah dlm hal ni adlh yg memaksa orang lain untk mendengarkannya dgn cara memutar keras-keras murattal tersebut dgn tujuan untk menarik perhatian orang-orang yg lewat agar mereka tertarik untk membeli dagangannya. Dengan demikian mereka telah mejadikan Al-Qur'an ni seperti seruling (nyanyian) sebagaimana telah di-nubuwah-kan (diramalkan) dlm sebuah hadits shahih [Ash-Shahihah No. 979] Kemudian mereka itu jg menjual ayat-ayat Allah dgn harga yg rendah sebagaimana yg dilakukan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani, hanya caranya saja yg berbeda.
"Mereka menukar ayat-ayat Allah dgn harga yg sedikit" [At-Taubah : 9]
[Disalin kitab Kaifa Yajibu 'Alaina Annufasirral Qur'anal Karim, edisi Indonesia Tanya Jawab Dalam Memahami Isi Al-Qur'an, Penulis Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, terbitan Pustaka At-Tauhid, penerjemah Abu Abdul Aziz.]
Oleh : Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Apabila dlm suatu majelis (perkumpulan) diperdengarkan kaset/cd murattal (bacaan Al-Qur'an) tetapi orang-orang yg hadir dlm perkumpulan tersebut kebanyakan mengobrol dan tak menyimak (mendengarkan) bacaan Al-Qur'an yg keluar dari kaset tersebut. Siapakah dlm hal ni yg berdosa ? Yang mengobrol / yg memasang kaset itu ?
Jawaban.
Apabila majelis tersebut memang majelis zikir dan ilmu yg di dalamnya ada tilawah Al-Qur'an maka siapaun yg hadir dlm majelis tersebut wajib diam dan menyimak bacaan tersebut. Dan berdosa bagi siapa saja yg sengaja mengobrol dan tak menyimak bacaan tersebut. Dalilnya adlh surat Al-A'raf : 204.
"Apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah dan diamlah agar kalian mendapat rahmat"
Adapun jika majelis tersebut bukan majelis ilmu dan zikir serta bukan majelis tilawah Al-Qur'an akan tetapi hanya kumpul-kumpul biasa untk mengobrol, diskusi, bekerja, belajar / pekerjaan lain-lain, maka dlm suasana seperti ni tak boleh kita mengeraskan bacaan Al-Qur'an baik secara langsung ataupun lewat pengeras suara (kaset), sebab hal ni berati memaksa orang lain untk ikut mendengarkan Al-Qur'an, padahal mereka sedang mempunyai kesibukan lain dan tak siap untk mendengarkan bacaan Al-Qur'an.
Jadi dlm keadaan seperti ni yg salah dan berdosa adlh orang yg memeperdengarkan kaset murattal tersebut. Di dlm masalah ni ada sebuah contoh : Misalnya kita sedang melewati sebuah jalan, yg jalan tersebut terdengar suara murattal yg keras yg berasal dari sebuah toko kaset. Begitu kerasnya murattal ni sehingga suaranya memenuhi jalanan.
Apakah dlm keadaan seperti ni kita wajib diam untk mendengarkan bacaan Al-Qur'an yg tak pd tempatnya itu? Jawabannya tentu saja "tidak". Dan kita tak bersalah ketika kita tak mampu untk menyimaknya. Yang bersalah dlm hal ni adlh yg memaksa orang lain untk mendengarkannya dgn cara memutar keras-keras murattal tersebut dgn tujuan untk menarik perhatian orang-orang yg lewat agar mereka tertarik untk membeli dagangannya. Dengan demikian mereka telah mejadikan Al-Qur'an ni seperti seruling (nyanyian) sebagaimana telah di-nubuwah-kan (diramalkan) dlm sebuah hadits shahih [Ash-Shahihah No. 979] Kemudian mereka itu jg menjual ayat-ayat Allah dgn harga yg rendah sebagaimana yg dilakukan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani, hanya caranya saja yg berbeda.
"Mereka menukar ayat-ayat Allah dgn harga yg sedikit" [At-Taubah : 9]
[Disalin kitab Kaifa Yajibu 'Alaina Annufasirral Qur'anal Karim, edisi Indonesia Tanya Jawab Dalam Memahami Isi Al-Qur'an, Penulis Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, terbitan Pustaka At-Tauhid, penerjemah Abu Abdul Aziz.]
source : http://google.com, http://shohih.blogspot.com, http://hipwee.com
0 Response to "TENTANG KASET/CD/MP3 MUROTTAL ALQUR'AN"
Post a Comment