hotsvidz.blogspot.com - Rukun Puasa yg kedua ialah menahan diri dari semua Mufthirot (perkara yg membatalakan puasa).
Secara garis besar penyebab batalnya puasa terbagi menjadi tiga:
•Kemasukan benda yg masuk.
•Keluarnya sesuatu yg keluar.
•Jima’.
Adapun batasan Jima’ keberadaannya sudah jelas (Yakni masuknya hlem dzakar/hasyafah kedalam farji).
Sedangkan keluarnya sesuatu yg keluar, yg sebabnya puasa bisa batal ada dua:
1• Berusaha mengeluarkan mani (Onani) dgn sengaja.
2• Berusaha muntah dgn sengaja.
Yang teahir , Masuknya benda yg masuk batasannya adlh :
Bahwa semua benda dari luar yg sampai kedalam tubuh yg masuk dari bolongan tembus yg terbuka dgn sengaja dan sadar akan puasanya.
Dan yg berkaitan dgn batasan diatas perlu kiranya di Qoyidi satu-persatu:
Ucapan kami yg berupa Setiap benda memberikan arti sesuatu yg biasa dimakan / tak biasa, seperti kerikil dan air embun, kendati hal ni ditentang oleh sebagian Ulama.
Dan Ucapan kami Sampai mencakup pd sesuatu yg terpisah dari luar badan, dan jg sesuatu yg sebagiannya masuk kedalam tubuh sedangkan ujungnya tetap terlihat dari luar badan, sebagaimana pisau yg ditusukkan pd perut, dan menelan benang kedalam tenggorokan sedangkan ujungnya dipegang dan tak ikut ditelan.
Abu Hanifah berpendapat, contoh tersebut tak mengakibatkan batalnya puasa.
.
Ucapan kami Bagian dlm tubuh yg kami maksudkan adlh tiap anggota tubuh yg bolong, yg mempunyai kekuatan untk mengolah obat dan makanan, seperti dalamnya Qihfu (tengkorak kepala) dan Khorithoh (Induk kepala yg disanalah otak berada, az Zahir), dan bagian dalamnya perut dan Am’a’ (saluran makanan) dan Matsanah (tempat mentapnya air kencing, yg berada diatas saluran makanan yg lurus
dari pria, dan atasnya rahimnya wanita, Al-Mishbahul Munir).
Sau’th (obat yg dimasukkan dari hidung) dan Huqnah (obat yg dimasukkan dari saluran kencing, biasanya digunakan oleh orang yg kencingnya tertahan, Tajul ‘Arus), keduanya dpt membatalkan puasa.
Celaan tak membatalakan puasa, karena masuknya kedalam tubuh melewati jalur pori-pori.
Dan sesuatu yg masuk lewat jalur Ihlil (lubang dzakar-nya pria, dan lubang putting susunya wanita) terdapat dua wajah.
Menurut Qaul Ashoh membatalkan puasa walaupun belum melewati Hasyafah / Puting, karena berpegang teguh pd Musamma Jauf (yakni, pokok masuk kedalam tubuh), sedangkan Muqobil Ashoh tak membatalkan, karena berpatokan pd Ihalah (yakni punya daya mengolah, Hasyiyah Jamal).
Menurut Qaul Shohih-nya Imam Ghozali dan yg sependapat, meneteskan (benda cair) pd kuping tak membatalkan puasa, karena bolongan kuping tak mempunyai jalan tembus ke otak, maka hal ni sama halnya dgn tak membatalkan-nya celaan, sebab seumpama masuk kedalam hanya melewati jalur pori-pori.
Terkait permasalahan kuping ni Ulama Muta’akhkhirin yg diketuai oleh Imam Rofi’i, Imam Nawawi dan Imam Ibnu Hajar lebih condong pd Ulama yg mengatakan Batal, sebab dawuhnya Imam Rofi’I dlm Asy Syarhul Kabir : katakanlah, kami setuju jikalau bolongan kuping tak punya jalur yg tembus ke dalamnya otak, tapi dpt kami pastikan, kuping ni mempunyai jalur tembus pd Qihfur Ro’si (tengkorak kepala), dan sampainya sesuatu kesana sudah cukup untk membatalkan puasa.
Pendapat terakhir ni ini ber-kelas Ashoh menurut Muta’akhkhirin, sedangkan pendapat pertama ber-titel Muqobil Ashoh.
Referensi :
1. Al-Washit 2/524-525, Imam Ghazali.
2. Al Syarhul Kabir, Imam Rofi'i.
3. Hasyiyah Jamal.
4. Fatawa Ibnu Hajar.
5. Al-Mishbahul Munir.
6. Az Zahir.
7. Tajul Arus.
8. Kamus Lengkap Al-Fikri.
Penulis: Utsman hasan
0 Response to "Perkara yang Membatalkan Puasa - SHALAT"
Post a Comment