This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

Panitia Zakat, Apakah Termasuk Amil? - PUASA

hotsvidz.blogspot.com - Memang agak sulit mengatakan bahwa panitia zakat di masjid-masjid / lembaga itu sebagai Amil zakat yg memang mendapatkan jatah zakat.

Karena kalau merujuk ke pendapat ulama-ulama konvensional dari masinh-masing madzhab fiqih, kesemuanya mensyaratkan bahwa seorang Amil haruslah diangkat oleh seorang pemimpin / penguasa yg sah. Begitu disebutkan dlm kitab-kutan mulia tersebut. Dan kebanyakan bahkan hampir semuanya panitia tersebut mengangkat diri mereka sendiri.


Apalagi jika melihat kepada kebiasaan yg dikerjakan para panitia / lenbaga zakat ni yg terkesan menunggu. Padahal Amil, yg ketika zaman Nabi disebut dgn Jibayatuz-Zakat, mereka bukan menunggu, akan tetapi mereka mendatangi si kaya dan memghitung kewajiban zakat si kaya, lalu menganbilnya dan menyalurkan. Bukan hanya diam menunggu di kantor / masjid, menunggu didatangi orang yg bayar zakat tanpa tahu apa dan berapa kewajiban si muslim twrsebut. Hanya menerima saja. Artinya ada pekerjaan amil yg tak terlaksana pd panitia-panitia tersebut.


Akan tetapi, jika melihat dari sisi yg berbeda; bahwa pemerintah kita sampai saat ni sangat minim perhatiannya terhadap masalah zakat ini; toh UU zakat pun masih bermasalah dan belum terselesaikan sampai sekarang. Bahkan status badannya tersebut.


Juga di lain sisi, Indonesia ni kan luas wilayahnya, besar potensinya, banyak penduduknya, tapi sulit aksesnya. Banyak pojok-pojok wilayah Indonesia yg sama sekali tak tersentuh, dan memang tidam ada akses menuju tempat tersebut. Dan mayoritasnya adlh muslim yg memang punya kewajiban zakat.


Maka melihat kenyataan tersebut, dan merujuk kepada pendapat ulama konvensional dari madzhab-madzhab fiqih muktamad, bisa diambil jalan tengah:


Kalau memang di daerah tersebut ada badan Amil resmi yg memang badan pemerintah, berlisensi resmi dari penguasa, mereka itulah Amil zakat. Yang lain, hanyalah panitia sekedar menjadi wakil / penolong muzakki kepada mustahiq. Artinya tak ada hak bagi mereka atas harta zakat, kecuali gaji / upah dari selain zakat.


Akan tetapi, kalau daerah tersebut memang tak terakses oleh penguasa sehingga tak ada badan Amil yg berdiri di daerah tersebut, dan kesemuanya adlh muslim yg memang punya kewajiban zakat, maka mereka bersepakat untk memilih siapa dan pihak mana yg memang mengurusi zakat-zakat mereka. Tentu dgn pertimbangan keilman dan integritas mereka. Dengan demikian mereka itulah Amil walaupun tidam diangkat oleh penguasa.


Ini mengambil pendapat ulama walaupun minoritas, yg menyatakan bahwa Amil itu walaupun tak diangkat oleh penguasa, yg penting mereka mengerjakan pekerjaan Amil; mendata, menyuluh, menentukan kadar yanh harus dibayarkan, mengambil, serta menyalurkan zakat tersebut.


Ini jg cocok bagi saudara-saudara muslim yg tinggal dlm sebuah komunitas di negara mayoritas nonmuslim, yg penguasanya sama sekali tidam mengerti ada zakat dan syariat Islam, sedangkan mereka adlh muslim yg punya kewajiban zakat. Maka mereka mengangkat siapa afau pihak yg mereka sepakati untk jadi Amil. Mengurusi zakat mereka dan menyalurkannya.


Wallahu a'lam

other source : http://log.viva.co.id, http://zarkasih20.blogspot.com, http://viva.co.id

0 Response to "Panitia Zakat, Apakah Termasuk Amil? - PUASA"

Post a Comment

Contact

Name

Email *

Message *